Link Cek Penerima BLT BBM 2022 Ada di Sini, Pastikan Namamu Terdaftar agar Dapat Bantuan Rp500.000

- 20 September 2022, 18:59 WIB
Akses link berikut ini untuk cek penerima BLT BBM 2022 yang cair bulan September ini, pastikan namamu terdaftar agar bisa dapat bantuan Rp500.000.
Akses link berikut ini untuk cek penerima BLT BBM 2022 yang cair bulan September ini, pastikan namamu terdaftar agar bisa dapat bantuan Rp500.000. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Link untuk cek penerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) 2022 bisa Anda dapatkan pada artikel ini.

Masyarakat bisa mengetahui nama-nama penerima BLT BBM 2022 secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang namanya terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id bisa mendapatkan BLT BBM 2022 yang cair bulan September ini.

Baca Juga: Kenapa BSU 2022 Tahap 2 Belum Cair? Kemnaker Beri Penjelasan Terbaru Soal BLT Rp600.000

BLT BBM 2022 merupakan salah satu program bantalan sosial dari pemerintah sebagai bentuk dari pengalihan subsidi BBM.

Selain BLT BBM 2022, bantalan sosial yang juga disalurkan pemerintah ialah BSU dan bantuan dari pemerintah daerah untuk sektor transportasi.

Sebanyak 20,65 juta masyarakat yang memenuhi syarat akan diberikan BLT BBM 2022 oleh pemerintah sebesar Rp600.000.

Penyaluran BLT BBM 2022 terbagi menjadi 2 tahap yang berlangsung selama empat bulan (September-Desember).

Baca Juga: Cek Saldo KKS Sekarang, Cairkan PKH 2022 Tahap 3 September Sebelum Tanggal Ini

Di bulan September ini, BLT BBM 2022 tengah berlangsung penyaluran tahap 1 hingga Oktober bulan depan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT BBM 2022 tahap 1 ini sebesar Rp300.000.

Sama halnya dengan penyaluran di tahap 2 pada November hingga Desember, KPM akan mendapatkan BLT BBM 2022 sebesar Rp300.000.

Untuk menjadi penerima BLT BBM 2022, pastikan masyarakat sebelumnya telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos BPNT dan PKH.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan BLT BBM 2022? Simak Cara Daftar untuk Dapatkan Bansos Rp600.000 dari Kemensos

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos merupakan sebuah acuan data yang digunakan pemerintah dalam hal penyaluran bansos di tahun ini, termasuk BLT BBM 2022.

Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos tak perlu risau, karena pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT maupun PKH, maka secara otomatis akan langsung mendapatkan BLT BBM 2022.

BLT BBM 2022 dapat dicairkan masyarakat di Kantor Pos bersamaan dengan BPNT yang cair bulan September ini sebesar Rp200.000.

Baca Juga: Resmi Disahkan DPR RI, RUU Perlindungan Data Pribadi Picu Pro dan Kontra

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan BLT BBM 2022 ditambah dengan BPNT bulan September ini sebesar Rp500.000 di Kantor Pos terdekat.

Masyarakat dapat melakukan cek penerima BLT BBM 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun cara cek penerima BLT BBM 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id akan dijelaskan sebagai berikut.

- Buka browser yang ada di HP, seperti Google untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Baca Juga: Cara Nonton Gratis Film Miracle in Cell No 7 Bersama Wali Kota Bogor dan Vino G Bastian

- Isi data domisili masyarakat yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa tempat tinggal.

- Berikutnya, isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.

- Sebelum pengiriman data, lakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode captcha berupa delapan huruf yang dipisahkan spasi pada kotak pengisian yang tersedia.

- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar, lalu klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Topan Nanmadol Hantam Jepang, PM Fumio Kishida Tunda Hadiri Sidang Umum PBB

Tunggu beberapa saat hingga muncul nama penerima BLT BBM 2022 beserta statusnya yang berdasarkan pada data yang telah dimasukkan sebelumnya.

Demikian informasi link untuk cek penerima BLT BBM 2022, pastikan nama Anda terdaftar untuk dapatkan bantuan sebesar Rp500.000.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah