Pelaku UMKM Kini Bisa Dapat BLT Rp600.000, Ini Cara Daftar Banpres BPUM 2022

- 23 September 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi. Simak informasi terkait BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM 2022.
Ilustrasi. Simak informasi terkait BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM 2022. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

Di sana, pelaku UMKM dapat menyampaikan maksud untuk mengusulkan diri sebagai penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Benarkah Kompor Listrik Lebih Bagus daripada Kompor Gas? Ini Hasil Survei dari Masyarakat

Sebelum itu, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen seperti KTP, KK, nomor HP, serta NIB atau SKU.

Demikian informasi terkait pelaku usaha mikro agar bisa dapat BLT UMKM Rp600.000, lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x