Klik eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Online Hanya Menggunakan NIK KTP

- 25 September 2022, 08:21 WIB
Klik link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022 secara online, sebentar lagi akan cair.*
Klik link eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM 2022 secara online, sebentar lagi akan cair.* //Pixabay/EmAji

Namun penting untuk dicatat, sampai saat ini jadwal pencairan resmi BPUM 2022 masih belum diumumkan oleh pihak terkait.

Sambil menunggu masa pencairan, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria agar bisa mencairkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.

Berdasarkan pada penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria penerima yang berhak mendapatkan BPUM 2022 yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Oknum Polisi di Palembang Ditahan, Diduga Jadi Pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

4. Bila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Info PKH 2022 Hari Ini, Ada Bansos untuk Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah Senilai Jutaan Rupiah

5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah