Namun penting untuk dicatat, sampai saat ini jadwal pencairan resmi BPUM 2022 masih belum diumumkan oleh pihak terkait.
Sambil menunggu masa pencairan, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria agar bisa mencairkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Berdasarkan pada penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria penerima yang berhak mendapatkan BPUM 2022 yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
Baca Juga: Oknum Polisi di Palembang Ditahan, Diduga Jadi Pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
4. Bila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR