Namun pastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar di DTKS agar bisa mendapat bansos PKH, berikut cara cek bantuan PKH 2022 tahap 4 secara online;
1. Login dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop.
2. Manfaatkan KTP saat mengisi data pribadi.
3. Lengkapi alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Isi nama lengkap Anda.
Baca Juga: Lirik Lagu Genjer Genjer yang Dipopulerkan oleh Lilis Suryani dan Bing Slamet
5. Masukkan 8 kode huruf sesuai gambar. Jika kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru.
6. Pilih 'Cari Data'.
Apabila nama Anda terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH, hasil pencarian akan menampilkan informasi yang memuat Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bantuan.
Baca Juga: Oknum Polisi di Palembang Ditahan, Diduga Jadi Pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal