Pelaku UMKM Berkesempatan Mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 jika Memenuhi Syarat Ini

- 25 September 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Ini Pelaku Usaha yang Berhak

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM dapat mengetahui status penerima BPUM 2022 Rp600.000 secara online melalui eform.bri.co.id dengan panduan berikut.

1. Calon penerima BPUM 2022 Rp600.000 menyiapkan NIK KTP.

2. Akses situs eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BSU 2022 secara Mandiri? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama PenerimanyaBaca Juga: Apakah Bisa Daftar BSU 2022 secara Mandiri? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerimanya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x