3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.
4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM dapat mengetahui status penerima BPUM 2022 Rp600.000 secara online melalui eform.bri.co.id dengan panduan berikut.
1. Calon penerima BPUM 2022 Rp600.000 menyiapkan NIK KTP.
2. Akses situs eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BSU 2022 secara Mandiri? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama PenerimanyaBaca Juga: Apakah Bisa Daftar BSU 2022 secara Mandiri? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerimanya