- Anak sekolah SMA/sederajat Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat Rp600.000.
- Lansia di atas 60 tahun Rp600.000.
Apabila bantuan tahap 4 di atas sudah berhasil dicairkan, Anda harus menjalani kewajiban sebagai KPM PKH sesuai dengan kategori penerima, seperti memeriksakan kandungan atau kesehatan bagi ibu hamil atau nifas, balita hingga lansia.
Lalu terdaftar di salah satu lembaga pendidikan dan hadir di kelas dengan minimal kehadiran 85 persen untuk kategori anak sekolah dari SD, SMP dan SMA sederajat.***