Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair Pekan Ini ke Rekening Bank Himbara, Segera Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id
a. Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia yang sah.
b. Pekerja dan buruh memiliki upah tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja.
c. Pekerja dan buruh tercatat hingga Juli 2022 sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
d. Pekerja dan buruh bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya.
e. Pekerja dan buruh tidak menerima bansos lainnya, seperti BPUM, BPNT, PKH, dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BSU Tahap 6 untuk Terima Bantuan Rp600.000 dari Kemnaker
Pekerja yang telah memenuhi persyaratan bisa segera daftar sebagai penerima BSU 2022 yang dapat dilakukan melalui perusahaan tempat bekerja.
Jika telah mengajukan pendaftaran, pekerja bisa langsung mengakses link kemnaker.go.id untuk memastikan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau belum.
Berikut ini adalah cara cek nama dan status BSU 2022 secara online.