1. Bukalah Google atau browser pendukung lainnya yang terdapat di HP pekerja, kemudian lakukan login di link kemnaker.go.id menggunakan akun SIAPkerja terdaftar.
2. Bagi pekerja dan buruh yang belum memiliki akun SIAPkerja, buatlah akun baru terlebih dahulu dengan cara klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair Pekan Ini? Cek Nama Penerima Rp600.000 dengan Login kemnaker.go.id
3. Dengan cara isi seluruh data diri pekerja mulai dari NIK KTP hingga nama lengkap sesuai KTP.
4. Langkah selanjutnya, silakan unggah foto KTP beserta swafoto KTP pekerja untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi data oleh Kemnaker.
5. Kirimkan data yang telah diisi, kemudian tunggu kode OTP aktivasi akun baru yang akan dikirim ke nomor HP lewat SMS.
6. Setelah Anda berhasil melakukan aktivasi akun, bukalah kembali link kemnaker.go.id dan login menggunakan akun SIAPkerja yang baru.
7. Jangan lupa untuk melengkapi seluruh profil biodata pekerja.
Sistem pada situs kemnaker.go.id nantinya akan mengirim notifikasi berupa status yang menyatakan apakah pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau masih berstatus sebagai calon penerima manfaat.***