7. Upload foto KTP beserta swafoto yang memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
9. Cek email dari Kemensos meliputi email verifikasi dan aktivasi.
10. Setelah akun teraktivasi, login di aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan username serta password.
11. Pilih fitur 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Robot Trading Net89, Polisi Beri Penjelasan
12. Klik 'Tambah Usulan'.
13. Masukkan data diri dengan lengkap seperti Nomor KK, NIK hingga informasi terkait orang terdekat yang bisa dihubungi.
14. Pilih jenis bansos PKH.
Baca Juga: Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo