Bantuan PKH tersebut dapat dicairkan apabila masyarakat dengan salah satu kategori resmi terdaftar di DTKS dan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek PKH tahap 4 secara online lewat HP;
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.
- Gunakan KTP saat mengisi data diri.
- Isi alamat domisili dari mulai Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
- Masukkan nama lengkap.
- Lengkapi kode huruf unik sesuai dengan gambar.
- Pilih 'Cari Data'.
Baca Juga: Tertimbun Reruntuhan Selama 3 Hari, Anak 5 Tahun Ini Selamat dari Bencana Gempa di Cianjur