Selain keputusan itu, Kemenaker juga dilaporkan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di kantong-kantong asal TKI terkait persiapan penempatan di masa AKB.
Akan tetapi, ditegaskan dia bahwa tidak semua negara akan dibuka penempatannya untuk 88,973 CPMI yang telah terdaftar di sistem Badan Perlindungan Pekerjan Migran Indonesia (BP2MI).
"Untuk para CPMI pun harus memenuhi beberapa syarat-syarat jika ingin diberangkatkan," ujarnya.
Perihal pengirimannya, Ida Fauziyah menjelaskan akan dilakukan secara bertahap ke negara-negara yang menyatakan siap menerima TKI.
Baca Juga: Hindari Penularan Virus Corona, Juara Piala FA Tidak Akan Lakukan Selebrasi Angkat Trofi
Selain itu juga, mempertimbangkan jenis pekerjaan untuk menghindari tipe yang rentan terjangkit Virus Corona.
"Proses penempatan sendiri akan menggunakan protokol kesehatan. Tapi CPMI tidak akan terbebani dengan biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan tersebut," kata Ida Fauziyah.***