5. Klik tombol 'CARI DATA'.
Jika berhasil maka sistem akan menampilkan nama, wilayah dan jenis bansos yang menjadi hak Anda. Salah satunya adalah besaran dana yang mencapai Rp3 juta per tahun. Jumlah tersebut diberikan kepada dua kategori masyarakat, yaitu ibu hamil dan balita yang terdaftar di DTKS.
Karena PKH dibayarkan secara bertahap, ibu hamil dan balita menerima Rp750.000 di setiap tahapan. Penyaluran PKH sendiri terdiri dari 4 tahap per tahun, berikut ini detailnya:
- Tahap 1, mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Tahun 2023 Masih Cair Sekarang, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
- Tahap 2, mencakup bulan April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3, mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.