Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta, Penerima BSU, KUR, dan Kriteria Ini Bisa Dapat

- 30 Maret 2023, 15:56 WIB
Berikut kriteria penerima subsidi motor listrik hingga Rp7 juta berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.*
Berikut kriteria penerima subsidi motor listrik hingga Rp7 juta berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.* /Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

2. Kuota bantuan kendaraan listrik roda doa adalah sebanyak 200 ribu unit pada tahun 2023 dan 600 ribu unit pada tahun 2024;

3. Masyarakat yang berhak mendapatkan potongan harga motor listrik harus terdaftar sebagai penerima manfaat dari salah satu program pemerintah berikut, yaitu:

 

· Kredit Usaha Rakyat (KUR);

· Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Baca Juga: Presiden PSG Akui Marcus Rashford Tolak Gaji 7,4 Miliar per Minggu untuk Bergabung ke Timnya

· Bantuan Subsidi Upah (BSU); dan

· Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah