Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta, Penerima BSU, KUR, dan Kriteria Ini Bisa Dapat

- 30 Maret 2023, 15:56 WIB
Berikut kriteria penerima subsidi motor listrik hingga Rp7 juta berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.*
Berikut kriteria penerima subsidi motor listrik hingga Rp7 juta berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.* /Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

 

Dalam Permenperin tersebut, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Selain itu, tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan komponen produksi yang dapat mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah