Dalam Permenperin tersebut, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.
Selain itu, tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan komponen produksi yang dapat mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.***