PR DEPOK - THR 2023 akan disalurkan kepada guru PPPK yang terdaftar dan dosen.
Pemerintah telah menentukan komponen THR 2023 untuk guru PPPK atau dosen.
THR 2023 untuk guru PPPK atau dosen ditetapkan sebesar masing-masing 50 persen.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal di Indonesia, Warganet Pertanyakan Status Pemain Naturalisasi
Persentase THR 2023 bagi masing-masing guru PPPK atau dosen 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Bantuan tersebut diberikan bagi guru PPPK atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau penghasilan lain sebagai tambahan dalam THR 2023.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan anggaran untuk THR 2023 sebesar Rp11,7 triliun.
Baca Juga: Cha Eun Woo Ulang Tahun Hari Ini, Simak Profil dan Rekomendasi Dramanya
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR 2023 kepada komponen aparatur dan instansi negara.
Alokasi dana THR 2023 diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan pejabat negara.
Berikut beberapa komponen yang terkandung dalam THR 2023 bagi guru PPPK atau dosen.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Diusung Jadi Walikota Depok, Ini Tanggapan Netizen
a. Gaji pokok atau utama
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
Baca Juga: Gagal Jadi Penerus Lionel Messi, Ayah Ansu Fati Ingin Anaknya Tinggalkan Barcelona Akhir Musim ini
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan maksimal 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Nantinya, penyaluran THR 2023 bagi guru PPPK atau dosen akan diberikan serentak dengan PNS atau ASN yakni mulai 4 April 2023.
Baca Juga: Hari Film Nasional 30 Maret: ‘Darah dan Doa’, Sejarah Film Pertama Indonesia
Pencairan THR 2023 nantinya akan berlangsung hingga paling lambat yakni di H-10 sebelum lebaran 2023. ***