THR Pekerja 2023 Diberikan ke Buruh Magang? Begini Penjelasan Resmi Kemnaker

- 6 April 2023, 20:20 WIB
Apakah THR tahun 2023 bagi para pekerja juga diberikan ke buruh magang? Simak penjelasan resmi dari Kemnaker.
Apakah THR tahun 2023 bagi para pekerja juga diberikan ke buruh magang? Simak penjelasan resmi dari Kemnaker. /Pixabay/Iqbalnuril/

PR DEPOK – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi para pekerja. THR keagamaan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 27 Maret 2023 lalu.

Dalam SE tersebut diatur pula kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan tahun ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan tahun 2023:

Baca Juga: PABOI Tanggapi Pengobatan Alternatif Ida Dayak: Jangan Sampai...

1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Pekerja/buruh yang terdampak PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja/buruh yang dipindahtugaskan perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya

Baca Juga: Telur Paskah sebagai Simbol Kebangkitan Kristus, Mapan Sejak Abad Pertengahan di Eropa

Lantas, bagaimana nasib pekerja yang berstatus magang? Apakah menerima juga THR keagamaan tahun 2023?

Bagi pekerja yang berstatus magang, tidak dapat menerima THR keagamaan. Kebijakan ini sudah diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja.buruh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Apakah Pekerja yang Dirumahkan akan Mendapat THR Lebaran 2023? Simak Penjelasannya di Sini

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, pada Selasa, 28 Maret 2023 seperti dikutip dari Setkab.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.

Khusus pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah