Bantuan PKH untuk semua kategori penerima tersebut akan disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.
Saat ini, penyaluran tahap 2 sedang berlangsung dan akan berakhir dalam bulan Juji ini. Jika melihat jadwal penyaluran tahun sebelumnya, maka PKH tahap 3 tahun 2023 akan dicairkan secara bertahap pada bulan Juli, Agustus, dan September.
Baca Juga: Bansos BPNT Juni 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Proses pencairan bantuan PKH dilakukan melalui Bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bank-bank tersebut akan melayani penyaluran bantuan bagi penerima PKH yang tinggal di wilayah jangkauannya, melalui ATM atau kantor cabang.
Namun, untuk penerima yang berada di wilayah terpencil (3T), penyaluran bantuan PKH tahap 3 tahun 2023 dan seterusnya akan ditangani oleh PT Pos Indonesia.
Selanjutnya, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH? Berikut adalah syarat-syaratnya:
Baca Juga: Ronaldo Raih Guinness Book of World Records, Sejumlah Netizen Bandingkan dengan Messi
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri.