3. Masuk dalam kategori masyarakat yang kurang mampu secara finansial.
Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Nikmat
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Terdampak oleh pandemi COVID-19 atau kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Demikianlah informasi mengenai jadwal penyaluran PKH tahap 3 2023 dan syarat-syarat penerima BLT hingga Rp3 juta.***