Mengenal Apa Itu PKH, Program Bansos yang Disalurkan per 3 Bulan, Berikut Syarat Penerimanya

- 27 Juni 2023, 19:21 WIB
Berikut pengertian PKH, dan syarat penerima bansos jenis tersebut yanag disalurkan setiap tiga bulan sekali.*
Berikut pengertian PKH, dan syarat penerima bansos jenis tersebut yanag disalurkan setiap tiga bulan sekali.* /IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ini Dinamika Pasangan yang Dialami oleh Para Penyintas Trauma

Penerima PKH terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah (siswa SD hingga SMA).

Masing-masing kategori penerima PKH tersebut mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut:

- Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Lansia dan penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000.

 

Baca Juga: Selesai Liburan ke Pantai, Jangan Lupa Singgah Mencicipi Ayam Penyet di Parangtritis, Ini Daftarnya

- Siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah