PR DEPOK – Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Inda Fauziyah secara resmi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memutuskan tidak adanya kenaikan di tahun depan.
“Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,”
“Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tulis Menaker dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Baca Juga: Sempat Kritis dan Dirawat, Bayi Usia 1 Hari Dinyatakan Tewas Diserang Anjing Peliharaan
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menyatakan bahwa surat edaran yang telah ditandatangani tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
“Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,”
“Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,” ujarnya.
Kendati mendapat penolakan dan tuntutan kenaikan upah minimum dari serikat buruh, namun pemerintah melalui Menaker telah menetapkan jumlah upah minimum untuk tahun 2021.
Baca Juga: Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk tahun depan:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165,030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7. Jambi Rp2.630.161
Baca Juga: Emmanuel Macron Benarkan Tampilan Kartun Nabi, Pemimpin Chechnya: Teroris Terinspirasi oleh Anda
8. Bangka Belitung Rp3.230.022
9. Bengkulu Rp2.213.604
10. Lampung Rp2.431.324
11. DKI Jakarta Rp4.276.349
12. Banten Rp2.460.968
13. Jawa Barat Rp1.810.350
14. Jawa Tengah Rp1.742.015
Baca Juga: Temukan Endapan Metana Besar di Arktik Mulai Terlepas, Ilmuwan Cemas Bisa Percepat Pemanasan Global
15. Jawa Timur Rp1.768.777
16. DIY Rp1.704.607
17. Bali Rp2.493.523
18. NTB Rp2.183.883
19. NTT Rp1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp2.981.378
Baca Juga: Donald Trump Digugat atas Pencemaran Nama Baik dan Pemerkosaan, AS Dikabarkan Tak Bisa Melindungi
22. Kalimantan Barat Rp2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710
Baca Juga: Penyusunan Omnibus Law Dianggap UU Paling Terbuka, Wantimpres: Aturan Turunan Akan Dibuat Lebih Adil
29. Sulawesi Barat Rp2.571.328
30. Gorontalo Rp2.586.900
31. Maluku Rp2.604.960
32. Maluku Utara Rp2.721.530
33. Papua Rp3.516.700
34. Papua Barat Rp3.184.225.***