“Perbankan mengalami kesulitan likuiditas akibat program restrukturisasi yang saat ini dijalankan guna menyelamatkan aktivitas sektor riil yang terhantam karena Covid-19,” katanya.
Menurutnya, penempatan dana pemerintah pada perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui mekanisme treasury dealing room (TDR) kurang efektif dan jumlahnya terbatas.
Ia berpendapat, jika pemerintah hendak membangun rasa percaya diri sektor keuangan, harus ada program penempatan dana ke sektor perbankan dalam jumlah yang signifikan.
“Jumlahnya sekira 25 sampai 30 persen dari total portofolio kredit perbankan dan diinjeksikan kepada seluruh perbankan tanpa membedakan mereka anggota Himbara atau Perbanas,” ujarnya.***