Lalu, bidang insentif usaha dari Rp120,61 triliun menjadi Rp120,6 triliun, meliputi PPh 21 DTP Rp9,73 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp13,39 triliun, pengurangan Angsuran PPh 25 Rp21,59 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp7,55 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp18,78 triliun, serta pembebasan ketentuan minimal serta Pembebasan biaya abondemen listrik Rp1,69 triliun.***