Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di RPH dalam Situasi Wabah PMK, Menurut Ditjen PKH Kementan

3 Juli 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK, menurut Ditjen PKH Kementan. /Pexels/Vinicius Pontes.

PR DEPOK - Menjelang Idul Adha 2022, tata cara penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) penting untuk diketahui, khususnya dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam situasi wabah PMK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, menjelaskan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban.

"Selamat pagi #SobatTernak. Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulisnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun resmi Instagram Ditjen PKH Kementan, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Cha Eun Woo Pertimbangkan Main di Film 'K-Pop: Lost in America' yang Digarap Produser Korea dan Hollywood

Ditjen PKH Kementan membagi tiga kategori daerah dalam menjelaskan tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK sekarang ini.

Dijelaskan dalam infografisnya itu, ada daerah wabah atau tertular, terduga, dan bebas PMK.

Untuk daerah wabah atau tertular, keputusan ante-mortem hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Juli 2022 Bisa Dilihat di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan HP

Perlakuan terhadap karkas atau daging dan ikutannya hewan sehat deglanding, untuk hewan sakit dilakukan deglanding, pelayuan dan deboning atau direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit.

Kemudian untuk kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang hewan qurban yaitu dimusnahkan dengan cara insenerator, atau didisinfeksi atau bisa juga dikubur.

Selain itu, dibakar pada lubang di tanah, atau direbus dalam air mendidih dengan waktu minimal selama 30 menit.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 2022 Rp3 Juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan, Ira Firgorita menjelaskan panduan penyembelihan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Ira mengatakan, pihaknya telah mengatur tentang pengaturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah situasi wabah PMK.

"SE Mentan tersebut bakal menjadi pedoman pemotongan hewan," katanya.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2022 Cair Tunai Lewat Kantor Pos? Simak Infonya dan Cara Cek Nama Penerima Online

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 telah menetapkan wabah PMK hewan ternak sebagai keadaan darurat.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PKM ini berlaku mulai ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2022, sampai dengan 31 Desember 2022.

"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis Abdul.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler