Cara Cek Penerima Bansos Jabar untuk Periode Penyaluran Maret 2021

28 Februari 2021, 17:03 WIB
Layanan website Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas). /Pikobar Jabar

PR DEPOK  Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode penyaluran Maret 2021.

Khusus bagi warga Jawa Barat (Jabar), bisa dengan mudah melakukan cek penerima bansos untuk periode penyaluran Maret 2021 dengan menggunakan layanan website Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas).

Layanan website ini merupakan hasil kerja sama Pemprov Jabar dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Dinas Sosial Jabar, serta Pusat Informasi dan Koordinasi Jabar.

Baca Juga: Berkaca Insiden Paspampres Tendang Sunmori Moge, Priyo Sambadha Ceritakan Kisah Menarik Serupa di Masa Gus Dur

Pemprov Jabar membuat website Solidaritas dengan harapan dapat menjadi upaya transparansi data agar publik, khususnya masyarakat Jabar bisa ikut mengawasi proses pemberian bansos.

Dengan menggunakan layanan website Solidaritas, masyarakat Jabar bisa melihat data 8 program bansos dari pemerintah antara lain PKH, Kartu Sembako/BPNT, Kartu Sembako Perluasan, Bansos Tunai (BST) Kemensos, Bansos Sembako Presiden, Bansos Provinsi, Dana Desa, dan Bansos Kabupaten Kota.

Bagi Anda masyarakat Jabar, bisa melakukan pengecekan data penerima dari 8 program bansos tersebut dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Prihatin Investasi Miras Dilegalkan, Anwar Abbas: Bangsa Ini Seakan Objek Eksploitasi Demi Keuntungan Besar

Cek Penerima Bansos Jabar

1. Masuk ke situs bansos.pikobar.jabarprov.go.id, kemudian pilih kolom “Lihat Daftar Penerima Bantuan”.

2. Selanjutnya, Anda akan masuk ke laman “Pencarian Lebih Lengkap”.

3. Pilih kota/kabupaten.

4. Pilih kecamatan.

5. Pilih desa/kelurahan.

6. Pilih RT/RW.

7. Pilih tipe bantuan.

Baca Juga: Soal Laporan Kerumunan Jokowi di NTT Ditolak, Iwan Sumule Pesimis Hukum di Negara Otoritarian Bisa Ditegakkan

Ada 8 tipe bantuan yang bisa dipilih, yakni PKH, Kartu Sembako/BPNT, Kartu Sembako Perluasan,  Bansos Tunai (BST) Kemensos, Bansos Sembako Presiden, Bansos Provinsi, Dana Desa, dan Bansos Kabupaten Kota.

8. Pilih Tahapan (Tersedia 1 sampai 4).

9. Cek kembali apakah data yang sudah Anda masukan benar.

10. Kemudian klik “Terapkan”.

11. Selanjutkan Anda akan masuk ke laman data penerima bansos, sesuai dengan data dan tipe yang Anda pilih.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Andin Kecewa pada Al karena Telah Membohonginya

Data yang diperlihatkan tidak hanya satu orang, akan tetapi setiap orang yang berhak menerima bansos di data wilayah yang Anda masukan sebelumnya.

Anda juga bisa melakukan dua pilihan terkait hasil data yang ditampilkan. Pertama, Anda bisa memilih untuk melacak bantuan orang tersebut.

Kedua, Anda juga bisa memilih untuk mengadukan orang tersebut, jika sekiranya yang bersangkutan meninggal, pindah, orang mampu, sudah menerima program lain, atau alasan yang lainnya.

Baca Juga: Sebut Nurdin Abdullah Nyasar di PDIP, Rocky Gerung: Khianati Rakyat Buat Balikin Uang Tiket Gubernur

Catatan Tambahan

Jika Anda ingin data yang lebih detail, silahkan menghubungi RW yang ada di lingkungan Anda untuk melihat data aplikasi Sapawarga.

Jika RW belum mengaktifkan aplikasi Sapawarga, maka bisa lakukan terlebih dulu aktivasi Sapawarga dengan cara sebagai berikut.

Langkah Aktivasi Aplikasi Sapawarga

1. Pemdes/kelurahan dapat menghubungi PLD, Karang Taruna, Diskominfo kabupaten/kota, atau hubungi hotline Sapawarga (hanya WhatsApp) di 0812-2285-3255.

Baca Juga: Industri Miras DIklaim Berbahaya, Ferdinand ke Musni Umar: Kalau Gak Ngerti, Pelajari Dulu Baru Ngomong!

2. RW dapat menghubungi pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan akun.

3. Lalu masukkan username dan kata sandi yang telah diperoleh untuk dapat login ke aplikasi Sapawarga.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, Anda dapat menghubungi hotline bantuan sosial untuk bertanya atau sekedar mencari informasi seputar bantuan sosial di Jawa Barat ke nomor WhatsApp 0856-9739-1854.

Layanan ini tidak dapat melakukan panggilan, hanya tersedia dalam layanan pesan atau chat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT

Tags

Terkini

Terpopuler