Perlu Diketahui! Berikut 3 Larangan Ridwan Kamil Soal Perayaan Tahun Baru

- 27 Desember 2020, 16:56 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. /Dok. Humas Pemprov Jabar.

Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Terkait kegiatan tahun baru, menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Perayaan tahun baru dengan situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ungkap Alasan Sering Lontarkan Kritika kepada Presiden Jokowi, Begini Jawaban Amien Rais

Lanjutnya mengingatkan, pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan tidak ada yang tahu kapan persisnya wabah Covid-19 ini akan berakhir.

“Imbauan ini semata-mata karena pandemi covid belum selesai,” kata Ridwan Kamil, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Para pakar dunia memprediksi pada saat pandemi meledak Maret 2020, bahwa pendemi akan berlangsung selama tiga tahun.

Akan tetapi, seiring kemunculan banyak vaksin Covid-19 yang telah ditemukan termasuk di Indonesia, harapan pandemi akan segera berakhir lebih cepat.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Gencarkan Polisi Siber di 2021, Rocky Gerung: Indikasi Akan Banyak Kejadian

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x