Ridwan Kamil Berikan Penjelasan Skema Penegakan Hukum bagi Pelanggar Aturan di Masa Pandemi Covid-19

- 17 Juli 2021, 15:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil /

Ridwan Kamil mengatakan bahwa dengan diskresi dan rasa bijak, jika terdapat masyarakat yang melanggar diharapkan bisa melakukan proses dari satu sampai lima yakni sanksi ringan dan sedang.

Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu,” katanya.

Pria yang kerap disapa Kang Emil itu juga meminta agar para pelanggar jangan langsung diberikan sanksi pada proses keenam yakni denda.

Baca Juga: Singgung Menteri Pergi ke Luar Negeri Saat PPKM Darurat, Gus Umar: Seperti Biasa Jokowi Cuek Tak Beri Sanksi

Apalagi menurutnya yang terkena sanksi tersebut adalah golongan yang sedang mencari nafkah di sektor ekonomi jalanan.

Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda, aplagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan,” kata Ridwan Kamil.

Lebih lanjutnya, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa semua proses harus dilakukan secara humanis.

Dia juga mengingatkan agar semuanya dapat saling kerja sama dan saling memahami satu sama lain.

Baca Juga: Sindir Mahfud MD yang Asyik Nonton Sinetron Ikatan Cinta saat PPKM Darurat, Fadli Zon ke Jokowi: Ambil Alih!

Dan semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis. Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami. Aamiin,” katanya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x