Ridwan Kamil Berikan Penjelasan Skema Penegakan Hukum bagi Pelanggar Aturan di Masa Pandemi Covid-19

- 17 Juli 2021, 15:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil./Instagram/@ridwankamil /

7. Penghentian Sementara

8. Penghentian Tetap

9. Pembekuan Izin Usaha

Keterangan: Nomor 1 sampai dengan 2 termasuk sanksi ringan, nomor 3 sampai 5 sanksi sedang, sementara nomor 6 sampai 9 merupakan sanksi berat.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x