7. Penghentian Sementara
8. Penghentian Tetap
9. Pembekuan Izin Usaha
Keterangan: Nomor 1 sampai dengan 2 termasuk sanksi ringan, nomor 3 sampai 5 sanksi sedang, sementara nomor 6 sampai 9 merupakan sanksi berat.***
7. Penghentian Sementara
8. Penghentian Tetap
9. Pembekuan Izin Usaha
Keterangan: Nomor 1 sampai dengan 2 termasuk sanksi ringan, nomor 3 sampai 5 sanksi sedang, sementara nomor 6 sampai 9 merupakan sanksi berat.***
Editor: Yunita Amelia Rahma
Sumber: Instagram @ridwankamil