Imbas Virus Corona Semakin Bertambah, Disdik Jabar: Libur Sekolah Diperpanjang

- 29 Maret 2020, 13:56 WIB
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Humas Jabar, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat, 27 Maret 2020.

Baca Juga: Kemendagri Luncurkan Chatbot GISA untuk Layani Adminduk Warga

"Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar," ucap Dewi di Kota Bandung.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.

Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik.

Baca Juga: Pemkot Depok Tegaskan Wanita yang Pingsan di Pasar Musi Bukan Karena Virus Corona

"Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah," kata Dewi.

"Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran," tuturnya.

Dewi menambahkan bahwa bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah tidak harus diberi skor atau nilai kualitatif, namun harus diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru.

Baca Juga: Potong Anggaran demi Tangani Corona, Pemkot Depok Siapkan Rp 20 Miliar

"PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali," papar Dewi.

Sementara itu, terdapat 4 kriteria kelulusan setelah UN 2020 dihapus yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik.

Untuk diketahui, DPR Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

Baca Juga: PUPR Komitmen Selesaikan 4 Venue di Papua untuk PON XX Ditengah Pandemi Virus Corona

"Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan," lanjut Dewi.

Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.

Baca Juga: Dukung Upaya Pemerintah Tangani Virus Corona, Pemuka Agama Imbau Seluruh Umat Beribadah di Rumah

"Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh," jelas Dewi.

Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun.

Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.

Baca Juga: Perangi Virus Corona, Baznas Bazis DKI Beri Bantuan Ruang Disinfektan Kepada Pemprov DKI Jakarta

"Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat COVID-19 telah kembali pulih dan aman," terang Dewi.

Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Dewi mengatakan teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat.

"Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini," pungkas Dewi.

Baca Juga: Praktisi Kesehatan UI Paparkan Cara Membaca Hasil Rapid Test Virus Corona

"PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan masa berlakunya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat wabah COVID-19," tutupnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x