Baca Juga: Depok Akan Perpanjang PSBB Hingga 26 Mei, Transmisi Lokal dan Kasus Impor Masih Tak Terbendung
Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.
Kemudian dari tingkat bandar, dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Hendra menyebutkan, sejauh ini mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata dia.
Baca Juga: Keakuratan Rapid Test Hanya 30 Persen, Pemkot Depok Tak Lanjutkan Pasien Non-Reaktif ke PCR
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***