Viral Paguyuban di Garut Ubah Lambang Negara dan Buat Uang Sendiri, Ini Jawaban Bakorpakem

- 10 September 2020, 12:05 WIB
Lambang pancasila yang diubah oleh paguyuban tunggal rahayu di Garut, Jawa Barat.
Lambang pancasila yang diubah oleh paguyuban tunggal rahayu di Garut, Jawa Barat. /Istimewa

PR DEPOK - Belum lama ini ramai diperbincangkan oleh sejumlah masyarakat di Garut, Jawa Barat (Jabar) terkait adanya satu paguyuban yang dilaporkan merubah arah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara.

Selain merubah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara, dikabarkan juga paguyuban yang diketahui bernama Tunggal Rahayu ini memproduksi mata uang sendiri.

Terkait hal tersebut, Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut angkat bicara saat ditemui awak media pada Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Banten dan DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Jawa Barat Pilih PSBMK

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 10 September 2020, Ketua Bakorpakem Garut Sugeng Hariadi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki bentuk pelanggaran hukum pagubuyuban Tunggal Rahayu tersebut.

"Sudah kami bahas, intel dari Kejari juga sudah merapat dengan Kesbang (Badan Kesatuan dan Bangsa) bersama dengan Polres dan Kodim untuk menyelidik," ucap Sugeng Hariadi.

Lebih lanjut Sugeng Hariadi yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut ini mengatakan bahwa jajarannya mendapatkan informasi tentang paguyuban yang melakukan tindakan merubah lambang negara dengan mengganti arah kepala burung Garuda Pancasila dari arah kanan menjadi ke depan.

Terkait masalah itu, kata dia, tentu menjadi perhatian Bakorpakem Garut untuk selanjutnya dilakukan pendalaman, jika ada unsur pidana maka akan diserahkan penanganannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Optimis Rem Darurat Anies Baswedan Tak Lama, dr. Tirta: Cukup Seminggu, Asal Wajib Lakuin Hal Ini

"Hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk lanjutnya. Kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan jajaran kepolisian," ujar dia.

Ia menjelaskan hasil penyelidikan sementara tentang tindakan merubah lambang negara itu telah melanggar hukum, seperti yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara salah satunya ketentuan tidak boleh merubah lambang negara.

"Itu sudah ada aturannya soal lambang negara," ucap Sugeng Hariadi.

Selain pelanggaran merubah merubah lambang negara, adapun pelanggaran hukum lainnya yakni membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam pabuguyuban tersebut.

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Wakil Ketua MPR: Jangan Jadi Ajang Adu Kuasa

Namun dugaan pembuatan uang sendiri tersebut, dikatakan dia, harus didalami lebih lanjut terkait penggunaan dan peredaraannya. Apabila sudah beredar di masyarakat umum, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau dipakai transaksis udah jelas melanggar, yang jelas Bakopakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan," katanya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah