PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menginjakan "rem darurat" yang mana mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi
dan kembali menerapkan PSBB secara total.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kesempatan konfrensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.
Adapun alasan pihaknya memberlakukan PSBB Total, dikatakan Anies Baswedan, melihat jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta yang terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.
Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Dinilai Memberatkan Rakyat, Mulan Jameela: Kasihan Kalau Harus Bayar!
Akan tetapi, dalam keputusan yang diambil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Ada yang menyetujui hal itu dilakukan dan tak sedikit juga yang tidak.
Salah satu pihak yang setuju terhadap keputusan yang ditempuh Anies Baswedan itu yakni dr. Tirta Mandhira Hudhi. Bahkan pada 17 Agustus 2020 lalu, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah dilakukan dari jauh-jauh hari.
Adapun alasan ia meminta hal tersebut karena melihat dari kondisi Jakarta yang semakin parah dan bahkan ia menyebutkan kondisi di Jakarta sangat "urgent", terutama munculnya klaster perkantoran.
Dengan keputusan PSBB Total ini diharapkan klaster perkantoran bisa dengan segera pulih dan tidak membahayakan daerah lain di luar Jakarta.
Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Wakil Ketua MPR: Jangan Jadi Ajang Adu Kuasa