Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Pria Tega Cabuli Istri Tetangga yang Hendak Minta Bumbu Masak

26 November 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi pencabulan kepada perempuan. /Pexels./

PR DEPOK - Seorang pria di Lampung Selatan ditangkap polisi usai mencabuli istri tetangganya.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, aksi tidak senonoh itu terjadi saat korban hendak meminta bumbu masak ke rumah pelaku.

Usai menerima laporan dan memeriksa korban, pelaku pencabulan yang diketahui bernama Dedi Chandra (27) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan di rumahnya di Desa Tanjung Baru, Lampung Selatan pada Selasa 24 November 2020 lalu.

Baca Juga: Naik Status ke Penyidikan, Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Bogor Berpotensi Ada Penetapan Tersangka

Tanpa perlawanan dari pelaku, petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Merbau Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan menjelaskan bahwa kronologi aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka ini terjadi ketika korban mendatangi rumah tersangka. Saat itu korban bermaksud hendak meminta bumbu masak kepada istri tersangka.

Namun, saat itu kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi lantaran ditinggal istrinya pergi ke pasar. Saat itulah muncul niat jahat tersangka memanfaatkan situasi tersebut.

Baca Juga: Meski Pemilu 2024 Masih 3,5 Tahun Lagi, Survei CPCS Tunjukkan Kenaikan Elektabilitas PDIP dan PSI

Lalu, tersangka menarik paksa korban untuk masuk ke kamar, kemudian menciumi wajah dan leher serta menggerayangi tubuh korban.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak berlanjut karena korban berteriak dan berhasil melarikan diri.

“Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Tawarkan 5 Juta untuk Beli Wajah Orang, Perusahaan Jepang Produksi Topeng Cetak 3D Realistis

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, Dedi Chandra mengaku nekat melakukan aksi cabulnya lantaran tidak bisa menahan nafsunya saat melihat korban.

Tersangka yang sudah beristri ini mengaku tidak lagi memperdulikan ibu muda yang datang ke rumahnya itu istri tetangganya.

“Saya tidak bisa menahan nafsu,” ujar pelaku pencabulan, Dedi Chandra.

Walaupun tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, proses hukum atas perbuatan yang dilakukan harus tetap berjalan.

Baca Juga: Usai Unjuk Rasa Pecah, Tentara Israel Berupaya Tarik Pria Palestina yang Terluka di Ambulans

Tersangka kini terpaksa harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolsek Merbau Mataram Lampung Selatan, untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang aksi perbuatan pencabulan dengan hukuman sembilan tahun kurungan penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler