Jakarta Mulai Izinkan Gedung-Hotel Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat Prokes yang Wajib Dipatuhi

27 November 2020, 23:33 WIB
Ilustrasi pernikahan.* /Pixabay/StockSnap/

PR DEPOK - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyampaikan, sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan.

Namun, Bambang menjelaskan bahwa ada berbagai pembatasan yang harus dipatuhi dalam rangka pengetatan protokol kesehatan Covid-19.

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui atau dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Bambang, Jumat 26 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Dapat Laporan Habib Rizieq Tolak Dites Swab, Bima Arya: Saya Akan Datangi untuk Minta Penjelasan

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf DKI Jakarta juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan prokes yang harus dipatuhi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan pengetatan prokes Covid-19 untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung dan hotel DKI Jakarta.

1. Kapasitas maksimal 25 persen

2. Jarak antar kursi min 1,5 meter

3. Tidak diperkenankan prasmanan

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

4. Alat makan minum wajib disterilisasi

5. Makan/minum hanya dilayani petugas

6. Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

7. Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi

8. Saat berfoto dilarang melepas masker

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau

9. Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun

10. Tidak disarankan pemberian amplop langsung

11. Data tamu tercatat lengkap

Sebelumnya, pihak Disparekraf DKI Jakarta telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel yang ada di DKI.

Dari 88, sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Respons Andreau Misanta yang Dikaitkan dengan PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko: Fenomena Absurd!

Izin tersebut dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya.

"Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, proses tersebut dapat berlangsung agak lama. Sebab adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan.

Meski begitu, pihaknya tidak akan menolak jika ada pengajuan dari gedung dan hotel lain yang juga ingin mendapatkan izin agar bisa digunakan untuk resepsi pernikahan.

Baca Juga: TNI Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Sebut FPI Kebakaran Jenggot

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," ujar Bambang.

Selain itu, juga ada beberapa gedung dan hotel yang SOP protokolnya diminta untuk direvisi sebagian dan total.

"Ini kan harus dievaluasi lagi, jadi kami harap kerjasamanya untuk ikuti ketentuan," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler