Demi Fee 10 Ribu Perpaket Sembako Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

6 Desember 2020, 21:43 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). /Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

Bantuan sosial tersebut, berupa sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000.

Baca Juga: Soal Pasal Ancaman Mati Kasus Korupsi Bansos, KPK Akan Dalami Melalui Bukti Pengadaan Barang Jasa

Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 November 2020.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Firli Bahuri mengatakan bahwa Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca Juga: Dihadang Saat Menyampaikan Surat Panggilan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Akan Usut Oknum Penghadang

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," ujar Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu 6 November 2020.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Segera Undur Diri dari Jabatan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara: Mohon Doanya Teman-teman

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," tutur Firli.

Dalam kasus ini, KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kabarkan sang Istri Tercinta Nura Asia Uno Positif Covid-19 Tanpa Gejala

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tutur Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Lokasi Wisata Curug Ciherang Terapkan Program AKB, Bisa Menjadi Alternatif Wisata Saat Pandemi

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Terkait kasus ini, seperti yang disampaikan oleh Firli bahuri beberapa waktu lalu, Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. 

Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan KPK, Mensos Juliari Peter Batubara Jalani Isolasi di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Namun menurut Firli, pihaknya saat ini masih mendalami terkait penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap kasus tersebut.

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," ujar Firli Bahuri.

"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," kata Firli menambahkan. ujarnya menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler