Mangkir dalam Panggilan Kedua Penyidik, Polri Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq

8 Desember 2020, 18:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /PMJ News.

PR DEPOK - Pada Senin 7 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab kembali dipanggil oleh kepolisian untuk diminta klarifikasi terkait masalah kerumunan yang terjadi di acara pernikahan putrinya di Petamburan, pada Sabtu 14 November 2020 lalu. 

Namun, Habib Rizieq dikabarkan belum juga memenuhi panggilan tersebut. Diketahui bahwa panggilan itu adalah panggilan kedua yang dilayangkan pihak kepolisian untuk Habib Rizieq. 

Maka dari itu, Polri memastikan akan memberikan penindakan tegas pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut jika tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: Minta Polisi Usut Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Gus Yaqut: Kok Bisa Ormas Punya Senjata Api

Pernyataan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, pada Senin 7 Desember 2020. 

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya. Jadi tak perlu saya tambah," kata Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, pada Selasa, 8 Desember 2020. 

Dalam pernyataan tersebut, Awi mengatakan akan menindak tegas Habib Rizieq agar memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI Dinilai Bentuk Pelanggaran HAM, KSP Moeldoko Angkat Bicara

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS (Habib Rizieq Shihab) agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," ucapnya menambahkan. 

Awi mengatakan bahwa polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Hal itu dilakukan karena berdasarkan undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. 

Dengan hal itu Awi berharap kepada pria berusia 52 tahun tersebut bisa kooperatif. 

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, Kapolda Metro Jaya Beri Ultimatum kepada Habib Rizieq

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle, ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-Undang di Pasal 112 KUHP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," ujarnya. 

Awi menjelaskan bahwa apabila panggilan kedua, Habib Rizieq masih tetap belum hadir. Maka surat perintah membawa akan dikeluarkan. 

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Awi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler