PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 yang seluruhnya berjumlah 23 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selama tahun 2021, jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri totalnya berjumlah enam hari, di luar Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Meningkatkan Imun Tubuh agar Tak Mudah Sakit, Vaksinasi hingga Hindari Asap Rokok
Jika dihitung dengan hari libur lainnya, di bulan Mei 2021 terdapat 11 hari libur.
Jika digabung dengan hari Sabtu dan Minggu, dalam bulan Mei 2021, terdapat 17 hari libur dari total 31 hari.
Sementara itu, libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya berjumlah tiga hari.
Baca Juga: Sempat Sulit Diminta Keluarga, 6 Jenazah Anggota FPI Sudah Usai Diotopsi dan Bisa Diambil Hari Ini
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, berdasarkan berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.
Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara serta surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
Baca Juga: Sebut FPI Suka Bohong, Habib Husin: Kalau Terbukti Bawa Senjata, Ini Bisa Ancam Masyarakat
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar rincian hari libur dan cuti bersama 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Januari
- Tanggal 1: Tahun Baru Masehi
Februari
- Tanggal 12: Tahun Baru Imlek
Maret
- Tanggal 11: Isra Miraj
- Tanggal 14: Hari Raya Nyepi
Baca Juga: Jadi Lokasi Isolasi Pasien Suspek Tanpa Diketahui Satgas, Pemkot Panggil Pengelola Hotel di Jakpus
April
- Tidak ada
Mei
- Tanggal 1: Hari Buruh
- Tanggal 2: Jumat Agung
- Tanggal 13: Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 15-16: Idulfitri
- Tanggal 26: Hari Raya Waisak
- Tanggal 12,14,17,18,19: Cuti Bersama Idulfitri
Baca Juga: Modus Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin, Pelaku Tambang Ilegal dan Balak Liar Ditahan Polda Sumbar
Juni
- Tanggal 1: Hari Lahir Pancasila
Juli
- Tanggal 20: Iduladha
Agustus
- Tanggal 10: Tahun Baru Hijriyah
- Tanggal 17: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Baca Juga: Mangkir dalam Panggilan Kedua Penyidik, Polri Buka Kemungkinan Jemput Paksa Habib Rizieq
September
- Tidak ada
Oktober
- Tanggal 18: Maulid Nabi Muhammad SAW
November
- Tidak ada
Desember
- Tanggal 25: Hari Natal
- Tanggal 24 - 27: Cuti Bersama Hari Natal.***