Simak Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui E-Form BRI

15 Desember 2020, 19:21 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Piabay/EmAji/

PR DEPOK – Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2.4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

Diketahui bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Namun, Kementerian Koperasi dan UMKM mengungkapkan bahwa hingga November 2020, pendaftar BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.

Baca Juga: Minta Jokowi tak Alihkan Tanggung Jawab ke Komnas HAM, Guru Besar UIN: Itu Buat Orang Jadi Jengkel

Bagi Anda yang telah mendaftar, Anda bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI, sebagai bank penyalur. Pengecekan ini juga bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya fasilitas tersebut maka diharapkan masyarakat dapat mengecek status penerima BLT UMKM dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumunan. 

Cek online untuk mengetahui status kepesertaan Anda sebagai penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui tautan E-Form BRI.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Bisa Simak di Sini Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan statusnya sebagai penerima BLT UMKM.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2.4 Juta.

Prosedur Cek Online

1. Log in via E-Form BRI

2. Gunakan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Tunggu hingga tampil pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Fadli Zon Akui Lebih Percaya Vaksin AS Pfizer Ketimbang Sinovac dari China, Kenapa?

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI)  dengan membawa dokumen persyaratan.

Syarat Dokumen

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Resmi Bubarkan 6 Ormas dari HTI hingga FPI, Simak Faktanya

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).

Catatan Tambahan

Sementara, bagi penerima BLT UMKM yang tidak memiliki nomor telepon seluler, akan didatangi oleh tenaga pemasaran BRI sesuai domisili.

Baca Juga: Sebagai Garda Terdepan, Menaker Ida Dorong Pemda Implementasikan Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

Sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp10.3 triliun kepada 4,3 juta penerima.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler