Tanpa Ada Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021

29 Desember 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi PNS /ANTARA/

PR DEPOK - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) mengenai gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) 2021.

Pasalnya kedua pendapatan tersebut akan diperoleh tanpa potongan pada tahun 2021 nanti.

Hal tersebut berbeda dengan pemberian gaji 13 dan THR di tahun 2020.

Baca Juga: Minta PTPN tak Bernegosiasi Soal Ponpes Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Angkat Kaki, Simpel!

Diketahui bahwa pembayaran gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 full alias tanpa ada potongan sepeserpun.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

Diterangkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.

Baca Juga: Sarankan Rencana Aktivasi Polisi Siber Dikaji Ulang, Mardani: Ini Bisa Bungkam Kebebasan Berekspresi

"Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Senin 28 Desember 2020.

Lantas berapa THR dan gaji 13 PNS?

Komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Sebut 6 Menteri Baru tak Cocok dengan Konstitusi, Rocky: Jika Tidak Kompatibel, Akan Terjadi Konflik

Sementara untuk gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019, seperti diberitakan Portal Sulut pada artikel 'Kabar Gembira untuk PNS, Yuk Intip Besaran THR dan Gaji 13 di Tahun 2021'.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Sempat Non Reaktif, Kini Aa Gym Umumkan Positif Covid-19: Alhamdulillah Berarti Harus Karantina

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Teroris JI Habiskan 300 Juta untuk Kirim Anggota ke Suriah, Polisi Ungkap Variasi Iuran Para Anggota

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Indonesia Berlakukan Kebijakan Tutup Pintu Masuk bagi WNA

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Ajakan Debat Fadli Zon untuk Gus Yaqut Ditertawakan, Ruhut: Jangan Diladeni, Bisa Pening Kepala Kau

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Yakini PT PN Tak Buat Kesepakatan dengan Markaz Syariah, Muannas: Babak Baru HRS Tolak Taat Hukum

Rincian tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Untuk tunjanga makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Selanjutnya, PNS pun memperolehsuami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Ustaz Abdullah Gymnastiar Positif Covid-19, Aa Gym: Alhamdulillah

Baca Juga: Dapat SMS Ini, Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler