Juliari Batubara Masih Bungkam Saat Diperiksa KPK, Refly Harun: Ia Lindungi Oknum untuk Urus Nasib Keluarganya

25 Januari 2021, 08:34 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat menghadiri program ILC. /Instagram @Refly Harun/

PR DEPOK  Kasus korupsi yang dana bantuan sosial atau bansos masih bergulir hingga saat ini.

Kabar terbaru menyebutkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tersangka Juliari Peter Batubara tengah menutupi sesuatu.

Menurut MAKI, Juliari dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sebut RUU Pemilu Kebiri Suara Rakyat, Gede Pasek: Harusnya Buat Aturan Diskualifikasi Parpol Tukang Bancakan

Disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya meyakini bahwa mantan Mensos itu menutupi keterlibatan pihak lain dalam korupsi ini.

“Pasti ada yang ditutupi, namun saya yakin KPK mampu menelusuri bukti-bukti keterlibatan pihak lain,” ujar Boyamin pada Minggu, 24 Januari 2021.

Selain itu, MAKI mendesak lembaga anti rasuah tersebut untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana bansos yang dikorupsi tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin 25 Januari 2021, Mulai Pukul 9.30 hingga 16.30 WIB

Bahkan, kata Boyamin, pihak KPK bisa mengancam Juliari dengan dakwaan hukuman mati jika dirinya terus bungkam saat diperiksa oleh KPK.

“Betul terapkan Pasal 2 ayat 2 ancaman hukuman mati,” tutur Boyamin.

Akibat dari bungkamnya Juliari Peter Batubara, pihak KPK, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, jarang memeriksa mantan Mensos tersebut.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih memeriksa saksi-saksi lain demi mendapat konstruksi perkara tersangka.

“Sekarang kalau ada seseorang yang mempunyai informasi, dia tidak mampu membuka sama sekali, kan kita cari. Biarin saja mereka nggak mau ngaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai sikap Juliari yang tetap bungkam ini lantaran demi mempertahankan topangan jika nantinya mereka akan dipenjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 25 Januari 2021: Scorpio, Jika Ada Pergolakan Batin, Mendekatlah pada Tuhan

“Sederhananya begini, karena mereka tetap membutuhkan topangan, membutuhkan teman, kalau seandainya nanti mereka akan masuk bui. Ya paling tidak keselamatan keluarganya, bukan keselamatan sesungguhnya, tapi kontinuitas nasib keluarganya misalnya, take care of mungkin juga istrinya, anaknya, dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Menurutnya, hal tersebut yang mungkin membuat para tersangka korupsi tidak ingin membuka siapa saja pihak lain yang terlibat, dengan harapan teman-temannya yang tidak tertangkap mau membantu kehidupan keluarga yang ditinggalkan oleh tersangka.

“Jadi mereka berharap, kalau ada oknum-oknum yang dilindungi dan punya kemampuan finansial dan politik, harapannya adalah orang itu yang akan take care (mengurus) keluarganya,” paparnya.

Baca Juga: Antam 2 Gram Belum Tembus 2 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Senin, 25 Januari 2021

Selain itu, Refly Harun menuturkan bahwa kasus korupsi bansos ini bisa jadi tidak hanya melibatkan peran individu, tetapi bisa juga diatur oleh struktur lain yang terlibat dan lebih menentukan.

Seperti yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, yakni terkait dengan Madam Bansos yang mana KPK diminta untuk segera mengusut pihak tersebut.

“Dan ini adalah tugas dari KPK untuk menyelesaikannya. Pertanyaannya adalah mudah-mudahan KPK punya keberanian dan juga tentu saja punya nyali untuk mengungkapkan kasus ini, dan mudah-mudahan KPK tidak seperti Komnas HAM, yang awalnya orang berharap banyak Komnas HAM akan ngomong apa adanya tentang penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek,” tutur pakar hukum tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler