Tanggapi Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, MUI: Tidak Jadi Persoalan Jika Tidak Dipaksa

27 Januari 2021, 06:30 WIB
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA /

PR DEPOK - Belum lama ini, ramai diperbincangkan kasus siswi non-muslim yang hendak bersekolah di SMK 2 Padang dipaksa mengenakan jilbab.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, siswi non-musim mengenakan jilbab ini tidak menjadi persoalan, selama tidak ada paksaan dan melakukannya atas kemauan sendiri.

Baca Juga: Tanggapi Isu 'Madam Bansos', Refly Harun: Pemerintah Tak Serius, Korupsi Selalu Libatkan Elite Politik Partai

"Saya pernah melihat murid-murid tidak beragama islam, karena melihat teman-temannya memakai jilbab, mereka juga ikut memakainya. Tapi mereka memakainya karena keputusan dan keinginan mereka sendiri. Jadi tidak menjadi masalah," ujar Anwar.

Meski begitu, Waketum MUI tetap meminta seluruh pihak terkait agar dapat secara jernih menyikapi kasus  siswi non-muslim di SMK 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab ini.

Lanjutnya, yang terpenting jangan sampai ada pemaksaan bagi murid non-muslim untuk mengenakan jilbab.

Baca Juga: Berencana Wisata Kala Pandemi? Berikut Tips Menarik yang Dibagikan Nicholas Saputra

Dikatakan Anwar, bahwa bisa jadi aturan yang dibuat pihak sekolah adalah dengan maksud baik, diniatkan agar adanya keseragaman pakaian di sekolah, meskipun ada persepsi lain yang muncul dan perbedaan ini wajar jika terjadi.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyatakan bersedia dipecat jika memang benar adanya pelanggaran terkait pemaksaan kasus jilbab di sekolahnya itu.

Meski begitu, otoritas terkait diharapkan dapat menelaah kasus jilbab yang viral itu secara saksama.

Baca Juga: 153 WNA China Masuk ke RI, Bambang Soesatyo: Pemerintah Harus Jelaskan Konsistensi Larangan Masuk bagi WNA

Menurut Rusmadi, siswi non-muslim tidak dipaksa untuk mengenakan jilbab.

Di SMK 2 Padang terdapat 46 siswa non-muslim, dengan rincian 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan.

Sebagian besar siswi non-muslim di sekolah tersebut tidak menolak untuk mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP dan KIS, Tinggal 5 Hari Lagi Pencairan untuk Periode Januari 2021

Penolakan ini hanya disuarakan oleh satu siswa yang terlihat dalam video beredar, memperlihatkan perbincangan antara pihak keluarga dengan wakil kepala sekolah terkait penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri tersebut.

Rusmadi pun menjelaskan bahwa pernyataan wakil kepala sekolah itu hanya terkait kewajiban mematuhi aturan sekolah dan bukan terkait kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab.

Terjadinya kasus ini berawal dari interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut kepada para siswanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler