GeNose C-19, Alat Deteksi Covid-19 Produk UGM Akan Segera Dipasang di Stasiun dan Terminal

31 Januari 2021, 14:03 WIB
GeNose C19 merupakan alat deteksi Covid-19 berbasis embusan napas karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM). /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Guna mencegah penyebaran Covid-19, alat pendeteksi atau screening virus corona GeNose C-19 akan segera dipasang di sejumlah tempat umum seperti stasiun dan terminal.

Moda transportasi kereta api dan terminal kemudian menjadi yang pertama ditetapkan pengecekan Covid-19 dengan menggunakan alat deteksi GeNose C-19.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pilihan pemasangan di dua tempat itu lantaran harga tiket moda kereta api dan bus pada rute tertentu lebih murah daripada pengecekan tes Covid-19 melalui rapid antigen atau PCR test, sehingga cenderung membebani penumpang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, RR: Praktiknya MK Bukan Mahkamah Konstitusi, Tapi Mahkamah Kekuasaan

"Karena kereta api ada jarak-jarak tertentu, katakan Jakarta-Bandung Rp100.000, kalau mesti antigen Rp100.000 lagi itu kan mahal. Kalau GeNose hanya Rp20.000, skala besar bisa lebih murah menjadi Rp15.000, jadi terjangkau," kata Menhub Budi Karya Sumadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menhub Budi juga mengatakan bahwa kebijakan penerapan GeNose akan dimulai pada 5 Februari 2020 mendatang.

Sementara, untuk angkutan bus tidak wajib, tapi akan tetap dilakukan pengecekan secara random.

Baca Juga: Meriahkan Perayaan Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-95, PDI Perjuangan Hadirkan Megawati dan Gus Miftah

Pengecekan itu, menurut Menhub Budi Karya Sumadi akan dimulai dari Pulau Jawa.

Menhub juga menyebut bahwa pihaknya telah memesan 200 unit GeNose untuk 44 titik stasiun di seluruh Jawa dan Sumatra.

"Pada moda kereta api akan diterapkan secara wajib pada tanggal 5 Februari 2021. Sedangkan angkutan bus tidak wajib, tapi akan dilakukan pengecekan secara random, yang akan dimulai dari Pulau Jawa," ujarnya.

Baca Juga: Marco Panari Meninggal Dunia, Pesinetron Ini Wafat di Usia 23 Tahun

Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengizinkan GeNose menjadi syarat perjalanan di kereta api, luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan rapid test antigen dan PCR.

Kebijakan penggunaan GeNose ini juga tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, baik antarprovinsi, maupun antarkabupaten/kota.

Baca Juga: BLT Subdidi Gaji 2021 Tidak Dialokasikan di APBN 2021

"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," bunyi kutipan SE Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk diketahui, GeNose C19 adalah pendeteksi virus corona yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada.

Perangkat tersebut kini juga telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler