Kompolnas Nilai Langkah Tim Advokat Laporkan Kematian Laskar FPI ke ICC Tidak Tepat karena Alasan Berikut

31 Januari 2021, 15:12 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

PR DEPOK - Kasus kematian 6 anggota Laskar FPI yang kabarnya akan dilaporkan ke International Criminal Court (ICC) dinilai tidak tepat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut bahwa ICC hanya mengurusi kasus pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights.

Fungsi tersebut dimuat dalam Statuta Roma.

Baca Juga: GeNose C-19, Alat Deteksi Covid-19 Produk UGM Akan Segera Dipasang di Stasiun dan Terminal

"Ya itu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.

Di sisi lain, Poengky juga menyebut ICC menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan saat peradilan di negara asal kasus tidak berkenan melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, RR: Praktiknya MK Bukan Mahkamah Konstitusi, Tapi Mahkamah Kekuasaan

Di sisi lain, pihak yang bisa mengajukan perkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," tuturnya.

Dengan demikian, rencana tim advokasi yang hendak melaporkan kematian 6 Laskar FPI ke ICC dianggapnya tidak tepat.

Baca Juga: Meriahkan Perayaan Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-95, PDI Perjuangan Hadirkan Megawati dan Gus Miftah

"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," ucap dia menegaskan.

Sementara itu, Menurut Beka Ulung Hapsara yang kini menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM meyakini bahwa upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian Laskar FPI ke ICC akan berujung menemui jalan buntu.

Alasannya karena Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998 lalu.

Baca Juga: Marco Panari Meninggal Dunia, Pesinetron Ini Wafat di Usia 23 Tahun

Beka menilai langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah kematian 6 Laskar FPI yakni menyerahkannya ke tangan Polri.

Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya 6 Laskar FPI dilanjutkan ke ranah pidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler