Novel Baswedan Dipolisikan Imbas Cuitannya, Gus Umar: Mahal Sekali Sekarang Berpendapat di Negara Ini!

12 Februari 2021, 12:53 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar komentari pelaporan Novel Baswedan terkait cuitan soal wafatnya Ustaz Maaher. /Instagram/@umar_hasibuan70.

PR DEPOK - Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Novel Baswedan dilaporkan lantaran dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter yang mengomentari wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

Laporan yang ditujukan untuk Novel Baswedan ini pun ditanggapi tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_ pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Sentil KPI yang Dinilai 'Pilih Kasih' Soal Prokes, Deddy Corbuzier: Sinetron Pelukan Gak Pake Masker Boleh!

Gus Umar menyayangkan laporan tersebut, padahal baru satu hari berlalu Presiden Jokowi dan istana meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintah dengan pedas dan keras.

Namun nyatanya, saat Novel Baswedan menyuarakan pendapatnya justru langsung dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan UU ITE.

Gus Umar kemudian mengatakan bahwa mengaspirasikan pendapat di Indonesia sangat mahal karena terbukti banyaknya sejumlah masyarakat yang dilaporkan bahkan ditahan karena memberikan kritik.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Baru sehari yg lalu minta dikritik skrg sdh laporkan Novel baswedan ke polisi pakai UU ITE. Mahal sekali skrg berpendapat di negara ini,” kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Gus Umar yang komentari pelaporan Novel Baswedan terkait cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher. Twitter/@UmarChelsea_

Sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Novel Baswedan pun meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." kata Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.***

Sementara itu, pelapor yakni PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Akibat Cuitannya, Hinca Pandjaitan: Mendukungmu Tidak Perlu Karangan Bunga Toh?

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tutur Joko Priyoski.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @UmarChelsea_

Tags

Terkini

Terpopuler