Sedih Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Jimly Asshiddiqie: Kalau Dia Langgar Hukum Diproses di DPR, Bukan ke Polri

28 Februari 2021, 12:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia. //Dok. ICMI/

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie turut mengomentari pelaporan yang dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaporan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan tersebut terkait aktivitas Jokowi yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar

Anggota Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia menjelaskan bahwa Jokowi telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena memancing pengumpulan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kepresidenan di Maumere, NTT, dalam situasi pandemi Covid-19 atau PPKM saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.

Melalui Twitter pribadinya @JimlyAs, Minggu 28 Februari 2021, Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa dirinya merasa sedih dengan adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi, Gus Umar: Dasar Koruptor, Teganya Bawa Nama Allah

Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI,” kata Jimly Asshiddiqie seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Pasalnya, menurut Jimly Asshiddiqie, Presiden Jokowi adalah seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan,” ujar mantan Penasihat Komnas HAM itu.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menegaskan, sudah ada aturan yang tercantum dalam UUD 1945 apabila Presiden dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Rizal Ramli ke dr.Tirta: Tadinya Sempat Kagum

Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45,” kata dia  menjelaskan.

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menerangkan, jika Presiden melanggar hukum maka laporan dilaporkan ke MK dan MPR, lalu diproses di DPR.

Yaitu diproses di DPR, ke MK & MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa,” ujar Jimly Asshiddiqie mengakhiri.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @JimlyAS

Tags

Terkini

Terpopuler