Soal 6 Laskar FPI, RH: Kasus Pidana itu Tanggung Jawab Individual, Jika Sudah Wafat Kasus Dihentikan

4 Maret 2021, 15:05 WIB
Refly Harun . /YouTube/Refly Harun

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang laskar pengawal Habib Rizieq, yang meninggal dalam peristiwa tembak mati oleh petugas kepolisian, di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 sebagai tersangka.

Kendati enam orang tersebut telah meninggal dunia, tetapi Bareskrim Polri tetap menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ahli hukum tata Negara, Refly Harun, turut menanggapi hal ini dalam kanal Youtube pribadinya.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Semboyan Benci Produk Luar Negeri, Roy Suryo: Sudah Siap Ganti Mobil Dinas Jadi Esemka?

Refly Harun mengatakan, dia sempat menghubungi seorang ahli hukum pidana untuk menanyakan apakah ada preseden atau hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh, terkait seseorang yang sudah meninggal lalu dijadikan tersangka dalam kasus hukum pidana.

“Saya sempat telepon seorang ahli hukum pidana dari universitas saya. Saya tanya, kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat, jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang, sependek pengetahuannya, tidak pernah,” tutur Refly Harun dalam kanal Youtubenya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

“Biasanya kan, seseorang dijadikan tersangka, dan dalam kondisi sebagai tersangka dia meninggal dunia, sehingga kasusnya dihentikan,” sambungnya.

Baca Juga: Erat Kaitan dengan 200 Penyakit Pengancam Nyawa, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian Jika Terpapar Covid-19

Refly Harun lantas memberikan contoh pada kasus Ustaz Maheer, yang beberapa waktu yang lalu dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Itu terjadi seperti Ustaz Maheer. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan atau rencana penuntutan atas Ustad tersebut dihentikan, karena sudah meninggal dunia,” kata Refly Harun.

Refly Harun menjelaskan, bahwa kasus hukum pidana berbeda dengan kasus hukum perdata.

Jika kasus perdata, lanjut Refly Harun, jika ada salah satu pihak meninggal dunia, maka proses hukum bisa dilanjutkan dengan mengalihkannya ke pihak lain yang berhubungan dengan yang bersangkutan, misal seperti anggota keluarganya.

Baca Juga: Seolah Geram 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mardani Ali: Pelanggaran HAM akan Terus Dituntut Sampai Akhirat!

“Tapi kalau kasus pidana, itu tanggung jawab individual. Kalau individunya meninggal dunia, maka kasus atau proses dihentikan,” ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas memandang tidak lazim penetapan enam laskar FPI yang telah tewas tersebut sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, keputusan tersebut diambil penyidik usai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Unggah Bukti Keterlibatan Moeldoko dalam GPK-PD, Yan Harahap: Apa Pak Jokowi Akan Diam Saja Melihatnya?

Meski telah menjadi tersangka, tetapi penetapan ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap keenam orang anggota Laskar FPI itu berawal dari insiden bentrok antara pengawal Habib Rizieq dengan petugas kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Baca Juga: Login di prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka dengan Syarat Pendaftaran Berikut

Peristiwa ini menewaskan 6 orang Laskar FPI yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Petugas kepolisian mengklaim bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI tersebut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler