PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, mengomentari penetapan tersangka ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus unlawful killing di KM 50 terhadap anggota Laskar FPI.
Disampaikan olehnya melalui cuitan di akun Twitter @PutraWadapi paada Rabu, 7 April 2021, ia menilai ada yang janggal dengan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Pasalnya, Christ Wamea dibuat heran dengan kebijakan pihak berwenang yang hingga saat ini masih merahasiakan identitas dari tersangka pembunuh enam laskar FPI tersebut.
"Aneh...! Sudah resmi ditetapkan sbg tersangka pembunuh 6 laskar FPI di KM. 50 tapi identitasnya masih dirahasiakan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia lantas berharap agar kasus unlawful killing yang menewaskan empat orang anggota laskar FPI itu segera diproses ke pengadilan.
"Semoga bisa diproses ke pengadilan secepatnya," tutur Christ Wamea melanjutkan.
Baca Juga: Update Banjir NTT dan NTB: 119 Orang Meninggal, BNPB Sebut Terkendala Akses Darat dan Laut
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan ketiga anggota Polda Metro Jaya yang terlapor sebagai pelaku penembakan empat orang Laskar FPI sebagai tersangka.
Namun, kendati telah menjadi tersangka, dua dari tiga anggota Polda Metro Jaya itu belum ditahan hingga saat ini.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pihaknya belum bisa menahan dua tersangka unlawful killing tersebut.
Baca Juga: Minta Maaf Terkait Surat Telegram, Sigit Prabowo Sebut Polri Bisa Tampil Tegas Namun Humanis
Pasalnya, kata Rusdi Hartono, penahanan akan dilakukan usai penyidik melakukan pertimbangan secara subjektif dan objektif.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," tuturnya.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya telah dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan tunggal.
Informasi ini secara resmi diumumkan oleh Polri pada 26 Maret 2021 lalu, dengan menyebutkan bahwa tersangka berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada 3 Januari 2021.
EPZ lalu dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya, yakni pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ akan dihentikan, sehingga tersisa dua tersangka yang harus menjalani penyidikan.***