Sebut Keppres Satgas BLBI Bisa Jadi Transaksional, Febri Diansyah: Wacana atau Berhasil? Kita Tunggu Buktinya

13 April 2021, 10:45 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. /Instagram.com/@onoyirtureh


PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pembentukan Satgas terkait Hak Tagih BLBI tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 lalu.

Menurut Febri, Keppres tersebut bisa jadi harapan baru, tetapi bisa juga jadi titik transaksional baru.

Baca Juga: Bansos Tunai Dihentikan, HNW ke Risma: Mestinya Mensos Perjuangkan Dapatkan Anggaran dengan Ajukan ke Kemenkeu

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Minggu, 11 April 2021.

"Kepres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bs jd harapan baru tp sekaligus berisiko jd titik transaksional baru," kata Febri Diansyah.

Menurutnya, risiko adanya transaksional baru itu harus dicegah dengan keterbukaan dan  pengawasan yang kuat.

"Risiko tntu hrs dimitigasi, mulai dg cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yg kuat," ujar Febri Diansyah.

Baca Juga: UEA Investasi 10 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Said Didu: Mohon Komentar BuzzeRp, Apakah Ini Termasuk Kadrun?

Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa dengan adanya sekali saja transaksional, maka akan sangat berdampak terhadap kredibilitas Satgas.

"Sekali sj ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh," ujar Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya.

Ia pun menyoroti arahan dari pejabat negara, Keppres tersebut tampak serius. Disebutnya juga bahwa Keppres tersebut sebagai pertaruhan bagi pemerintah untuk bisa mengembalikan hak negara.

"Jk melihat pengarah dari 3 Menko, 2 Menteri, JA & Kapolri, logisnya, Kepres ini serius. Tp sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil/gagal mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tsb," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: BPPTKG Tetapkan Status Jadi Siaga, Gunung Merapi di Yogyakarta Luncurkan Awan Panas Tiga Kali hingga 1,8 KM

Febri pun mengatakan bahwa sebagai masyarakat tentu akan berdoa agar uang bisa kembali kepada rakyat.

"Doa kt sbg masyarakat tntu agar uang itu kembali ke Rakyat. Tdk dikorupsi," Febri Diansyah.

Akan tetapi, Febri pun menegaskan bahwa dirinya tak mau juga terlalu optimis ataupun merasa sebaliknya terkait adanya Keppres tersebut.

Ia pun mengatakan bahwa sebuah kebijakan akan menjadi perkara baru dalam hal implementasinya.

Baca Juga: Mardani Minta Keadilan bagi WNI Eks ISIS, Ferdinand: Ada Baiknya PKS Urus Dia ke Suriah untuk Jadi Ibu Asuh

"Saya jg ga mau terlalu optimis atau sebaliknya, ga fair jk langsung sinis dg kebijakan ini. Sbg sbuah kebijakan, ujiannya ada pada implementasi," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan akan menunggu bukti atas target Satgas yang akan kembalikan utang BLBI, akan berhasil ataukah hanya sebagai wacana semata.

"Apakah target Satgas untuk kembalikan utang BLBI seratusan triliun tsb hanya jd sekedar wacana atau berhasil? kt tunggu buktinya," kata Febri Diansyah.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 Triliun.

Baca Juga: Nicho Silalahi Dukung Rizal Ramli Gantikan Jokowi: Kualitas Bang RR Sudah Teruji!

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," kata Mahfud MD.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler