Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Selama Larangan Mudik 2021

5 Mei 2021, 18:55 WIB
Petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan di jalur penyekatan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/wsj

PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan segera merealisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM ini merupakan syarat perjalanan selama larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa SIKM tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka hingga Agustus 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Mikro Segera Daftar

"SIKM InsyaAllah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. InsyaAllah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Riza menjelaskan bahwa SIKM ini diberlakukan untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Untuk mengurus SIKM ini, warga tinggal melakukan proses administrasi melalui aplikasi yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta, untuk selanjutnya melakukan verifikasi SIKM di kelurahan.

Sehingga, untuk mengurus SIKM, warga tidak perlu lagi datang ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Sebut Novel Baswedan sedang Merengek ke Publik karena Tidak Lulus TWK, Teddy: untuk Selamatkan Periuk Nasi

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," kata Riza.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota pada masa larangan mudik lebaran 2021.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat, 30 April 2021.

Sedangkan, untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak keluar kota.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 5 Mei 2021: 47.312 Positif, 44.869 Sembuh, 912 Meninggal Dunia

Pengaturan SIKM di DKI Jakarta mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yakni sebagai berikut.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau Japek Arah Cikampek akan Ditutup Mulai Kamis Pukul 00.00 WIB

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pemprov DKI juga memastikan SIKM akan diberlakukan pada semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dan Niat Bacaan Beserta Artinya

Salah satunya, yakni SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan "tikus".***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler