Pelaku Pemalsuan Surat Swab Antigen Ternyata Ibu dan Anak, Polisi Ungkap Motifnya

21 Mei 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi rapid Antigen. /Humas Kota Bandung/

PR DEPOK – Pelaku pemalsuan surat swab antigen ternyata merupakan ibu dan anak.

Kedua pelaku yang berinisial AN dan SN ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat swab antigen, usai kembali dari kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah.

Polisi pun mengungkap motif ibu dan anaknya melakukan pemalsuan surat swab antigen.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Novel Baswedan yang Sebut Korupsi Bansos Rp100 Triliun, Edy Priyono: Asal Angka, Tidak Jelas

Kombes Pol Deonijiu de Fatima dari Kapolres Metro Tangerang Kota, menyebut motif ibu dan anaknya memalsukan surat swab antigen lantaran takut menjalani tes yang disediakan gratis oleh pemerintah.

"Alasannya (memalsukan surat swab antigen) karena mereka ini (ibu dan anak) takut untuk di-swab, makanya membuat surat palsu tersebut. Mereka juga takut kalau misalkan hasilnya positif, maka tidak bisa mudik atau pulang kampung ke Tegal," kata Deonijiu pada Jumat 21 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ibu dan anak tersebut mengaku sudah 2 kali memalsukan surat swab antigen.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Dana Desa 2021 Online di sid.kemendesa.go.id

“Pengakuannya sudah dua kali dibuat, yakni saat dia pergi sebagai syarat untuk membuat SIKM dan saat dia kembali. Itu dia buat sendiri, ketik sendiri dan melihat lewat Google, kemudian dicetak dan dikirim ke aparat kepolisian," ujarnya.

"Yang bersangkutan sudah mengakui surat tersebut palsu, dan aparat pun sudah mengonfirmasi langsung ke klinik kecantikan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tuturnya menambahkan.

Meski demikian, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan surat swab antigen palsu tersebut diperjualbelikan.

Baca Juga: Sepakati Gencatan Senjata dengan Israel, Hamas: Kami Akan Terus Meningkatkan Kemampuan untuk Berperang

Doonijiu mengatakan, kedua pelaku telah menjalani tes swab resmi dan mendapatkan hasil negatif Covid-19.

Sementara itu, Kapolsek Karawaci Kompol Yulies Andri Pratiwi menyebutkan kronologi penangkapan SN dan AN yang baru saja kembali mudik dari kampung halamannya.

Mereka ditangkap karena diduga memalsukan surat keterangan rapid test hasil bebas Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Liga Jerman Bayern Munchen vs Augsburg: Bavarians Siap Bantu Robert Lewandowski

“Berdasarkan keterangan dari SN, ia menjelaskan sudah melakukan rapid test antigen dengan hasilnya negatif. Setelahnya baru saudari SN ini memberikan foto hasil rapid antigen miliknya yang dikeluarkan salah satu klinik di Jakarta Selatan,” ujar Kompol Yulies Andri.

Selanjutnya, SN memberikan dokumen hasil rapid antigen tersebut kepada petugas pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.

Petugas pun melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melihat salinan surat rapid antigen yang asli.

Baca Juga: Bantuan KJMU Rp9 Juta Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 2021 dengan Cara Berikut

Akan tetapi, SN tidak bisa menunjukkannya dan akhirnya mengaku kalau surat keterangan yang diberikan merupakan hasil editan atau palsu.

“Surat yang didapatkan oleh SN itu berasal dari saudara AS, dan ternyata memang palsu atau editan yang dibuat sendiri oleh pelaku berinisial AS ini,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dijerat Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler