Mahfud MD Masih Bungkam Soal 51 Pegawai KPK, Gus Umar: Maklumi Saja, Dia Lagi Menikmati Enaknya Jadi Menko

26 Mei 2021, 12:00 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Gus Umar Hasibuan. /Twitter @UmarSyadat_75

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan tiba-tiba menyindir Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pria yang akrab disapa Gus Umar itu menyentil Mahfud MD yang hingga kini masih bungkam terkait dinonaktifkannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui sampai saat ini, Mahfud MD belum memaparkan pendapatnya terkait hal tersebut jika dilihat dari media sosial miliknya.

Baca Juga: Mantan Kepala BNPB Doni Monardo: Sulit Sekali Menemukan ASN yang Punya Dedikasi Luar Biasa

Pasalnya, ia kerap mengungkapkan pernyataan melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Oleh sebab itu, Gus Umar pun lantas berandai bila penonaktifan Novel Baswedan dan kawan-kawan itu terjadi di era pemerintahan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Cuitan Umar Hasibuan.

Andai pemecatan Novel cs terjadi diera SBY,” tulis Gus Umar pada Rabu, 26 Mei 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Terjadi Hari Ini 26 Mei 2021, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Gerhana

Jika demikian, maka ia tidak dapat membayangkan kecaman yang akan dilontarkan Mahfud MD terhadap SBY.

Gak kebayang kecaman org ini ke SBY,” kata dia menegaskan.

Maka dari itu, ia memaklumi sifat Mahfud MD yang tidak lagi kritis karena menurutnya, Mahfud MD kini sedang menikmati jabatannya sebagai Menko.

Jika hari ini dia Gak kritis maklumi saja dia lagi menikmati enaknya jadi Menko,” katanya.

Baca Juga: Kasihan pada Jokowi Soal TWK KPK, Zainal Arifin: Kemungkinan Ada Perintah dari yang Lebih Kuasa dari Presiden

Sebagaimana diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan itu diambil dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh lembaga KPK bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Meski begitu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa 51 pegawai tersebut masih bisa bekerja seperti biasa hingga 1 November 2021 mendatang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler